• Minggu, 8 September 2024

Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:09 WIB
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Arahpublik.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi perbincangan publik. Bahkan, muncul istilah Mahkamah Keluarga.

Sebab, Ketua MK, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi sebagai adik ipar dari Jokowi.

Atas putusan yang disahkan sebelumnya, Anwar Usman menghasilkan putusan usia di bawah 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah boleh mendaftar sebagai capres dan cawapres.

Alhasil, Gibran Rakabuming Raka kini menjadi bakal calon wakil presiden yang dipasangkan bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi

Dengan demikian, Anwar Usman mendapat kritikan dari sejumlah pihak, bahkan muncul istilah Mahkamah Keluaga.

Menanggapi hal itu, Anwar Usman mengatakan, ia memegang teguh sumpahnya sebagai seorang hakim dan amanah pada konstitusi.

“Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur’an,” ujar Anwar Usman dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/10/2023).

Kemudian, ia mengutip kisah Nabi Muhammad Saw. yang pernah didatangi oleh Usamah bin Zaid.

Baca Juga: Forum Ojol Yogyakarta Bergerak Nyatakan Siap Jadi Agen Pemilu Damai, Bermartabat, Bersih, dan Berbudaya

Kala itu, Usamah diutus bangsawan Quraisy untuk melakukan intervensi atau permintaan khusus karena adanya tindak pidana.

Cerita tersebut ia jadikan sebagai contoh yang secara tidak langsung menegaskan dirinya tidak ada campur tangan dalam sebuah putusan.

“Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus oleh bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya, artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun,” katanya.

Baca Juga: Beri Selamat ke Prabowo, Romy: Pasangan Prabowo-Gibran Potensi Dipersoalkan

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi, YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X