Arahpublik.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi perbincangan publik. Bahkan, muncul istilah Mahkamah Keluarga.
Sebab, Ketua MK, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi sebagai adik ipar dari Jokowi.
Atas putusan yang disahkan sebelumnya, Anwar Usman menghasilkan putusan usia di bawah 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah boleh mendaftar sebagai capres dan cawapres.
Alhasil, Gibran Rakabuming Raka kini menjadi bakal calon wakil presiden yang dipasangkan bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Dengan demikian, Anwar Usman mendapat kritikan dari sejumlah pihak, bahkan muncul istilah Mahkamah Keluaga.
Menanggapi hal itu, Anwar Usman mengatakan, ia memegang teguh sumpahnya sebagai seorang hakim dan amanah pada konstitusi.
“Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur’an,” ujar Anwar Usman dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/10/2023).
Kemudian, ia mengutip kisah Nabi Muhammad Saw. yang pernah didatangi oleh Usamah bin Zaid.
Kala itu, Usamah diutus bangsawan Quraisy untuk melakukan intervensi atau permintaan khusus karena adanya tindak pidana.
Cerita tersebut ia jadikan sebagai contoh yang secara tidak langsung menegaskan dirinya tidak ada campur tangan dalam sebuah putusan.
“Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus oleh bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya, artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun,” katanya.
Baca Juga: Beri Selamat ke Prabowo, Romy: Pasangan Prabowo-Gibran Potensi Dipersoalkan
Artikel Terkait
Mahasiswa Yogya Tuding MK Diperalat Dinasti Politik, Sindir Presiden Jokowi?
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK Tetapkan 40 Tahun
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi