Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Mentawai: Potensi Wisata Bisa Dikembangkan Lebih Baik
Dirinya bahkan menyampaikan sedang berduka. Pakaiannya berwarna hitam yang ia kenakan sebagai wujud berkabung lantaran terjadi prahara di institusinya.
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu kenapa saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," tauturnya.
Seperti diketahui, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat Capres dan Cawapres.
MK menambahkan ketentuan syarat diperbolehkan Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun. Dengan catatan, ia pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Jokowi Kembali Melantik Amran Sulaiman Jadi Mentan RI, Intip Profilnya
Putusan itu menuai banyak kritik lantaran penambahan norma aturan dalam UU seharusnya dilakukan oleh legislatif dan pemerintah.
Selain itu, putusan itu juga dikritik karena sarat kepentingan. Sebab, Ketua MK Anwar Usaman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kritikan bermunculan, baik dari sejumlah pengamat maupun para pendukung Jokowi.***
Baca Juga: Tingkatkan Skala Ekspor Nasional, Kementan Bangun Kampung Hortikultura Bawang Merah di Solok
Artikel Terkait
Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK