“Ini kan urusan tetek bengek rebutan jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu orang jadi perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Baginya, tidak semua orang caring (peduli), sharing (berbagi), dan giving to the country (memberi kepada negara).
“Kebanyakan orang itu hanya taking (mengambil), asking (menanyakan), requesting (meminta), dan bila perlu robbing (merampok) gitu lho. Ini gara-gara neoliberalisme di pasar ekonomi politik,” terangnya.
Sebagai informasi, Rapat MK ini sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim, di antaranya adalah Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Asiana Cup 2023 Cari Pemain Bintang Masa Depan, Erick: Saya Apresiasi Peran Asiana
Hasil putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu mengabulkan sebagian terkait persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia di bawah 40 tahun dapat maju ke Pilpres 2024 asal berpengalaman sebagai kepala daerah.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Denny Indrayana, salah satu pelapor dalam dugaan ini, menyampaikan kepada Ketua MKMK, Profesor Jimly, tentang laporannya, yakni dugaan pelanggaran etika soal pemeriksaan perkara persyaratan usia Capres-Cawapres.
Ia menaruh perhatian kepada prinsip independensi kekuasaan hakim agar tidak diintervensi oleh kekayaan dan kekuasaan.
Prof Jimly menanggapi bahwa ini adalah konflik kepentingan, ia sendiri sebagai pendiri MK merasa tidak tega dengan kondisi MK saat ini, oleh karena itu ia bersedia menjadi ketua MKMK.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Mentawai: Potensi Wisata Bisa Dikembangkan Lebih Baik
“Belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang, saya sebagai pendiri nggak tega, maka saya bersedia ini,” ujar Prof Jimly.
Hal itu ia sampaikan lantaran mengarah pada jadwal kegiatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tertera di laman KPU.
Tahapan pengusulan bakal pasangan calon pengganti terjadwal 26 Oktober 2023-8 November 2023.
Seperti ketahui, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.***
Artikel Terkait
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK
Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja