Arahpublik.com – Peneliti PolMark Research Centre, Eep Saefulloh Fatah mengungkapkan empat faktor yang membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan di tengah kondisi demokrasi Indonesia yang semakin memprihatinkan.
Pengamat politik itu menyatakan, kondisi demokrasi di Indonesia ibarat sebuah kapal yang akan karam.
Karena itu, sudah seharusnya rakyat Indonesia bersama-sama berupaya mencegah agar kapal tersebut tidak tenggelam.
Apalagi, kata Eep, ada partai politik yang mendominasi hingga mampu mempengaruhi arah kebijakan di pemerintahan, termasuk parlemen.
"Tidak ada fenomena, ada satu partai pengendali, yang begitu kuatnya daya kendalinya, sampai pada akhirnya apapun yang menjadi arah kebijakannya, akan menjadi arah kebijakan parlemen," kata Eep dalam podcast Abraham Samad Speak Up di kanal YouTube, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Temuan Polisi Soal Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus: Tidak Pernah Ada Uji Kelayakan
Sementara, terkait polemik yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas umur Capres-Cawapres, bagi Eep merupakan bumerang yang bisa membuat peluang pemakzulan pejabat tinggi negara atau impeachment pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Empat Faktor yang Bisa Memakzulkan Presiden Jokowi
Faktor pertama berkaitan dengan skandal Presiden Jokowi. Dia mencontohkan, jika terdapat polemik yang berkaitan langsung dengan presiden, maka dapat menjadi landasan pemakzulan tersebut.
"Kalau disebut skandal, ada yang namanya skandal pokok dan skandal penyertanya. Kalau skandal penyertanya sudah banyak sekali itu, sekarang ini ada skandal pokoknya itu ketika presiden menggunakan kekuasaannya, sampai kemudian bisa menciptakan suasana yang sekarang, yang ditandai oleh nepotisme yang sangat akut," tandasnya.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda ke-95: Sejarah, Makna Logo, dan Twibbon Sumpah Pemuda
Kemudian, skandal selanjutnya berkaitan dengan polemik di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres dan Cawapres yang ditetapkan dalam putusan MK.
Putusan ini dinilai bisa mencederai demokrasi, dengan membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Eep menegaskan kondisi presiden bisa dikatakan terlibat skandal.
"Maka presiden harus hati-hati, banyak ahli hukum di Indonesia yang bisa membaca situasi ini," ucap Eep.
Artikel Terkait
Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK
Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja