• Jumat, 22 November 2024

Soal 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polisi: Legal, Terdaftar, dan Ada Suratnya

- Senin, 30 Oktober 2023 | 16:27 WIB
Iliustrasi senpi. (Foto: Freepik/catalyststuff)
Iliustrasi senpi. (Foto: Freepik/catalyststuff)

Arahpublik.com - Senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai legal

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Informasi terkait 12 senpi tersebut sudah melalui Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintel).

“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya,” ujarnya, dikutip dari Humas Polri, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Erick Dorong Atlet Investasi, Begini Tanggapan Irfan Bachdim dan Ismed Sofyan

Dari 12 senpi yang terdaftar atas nama SYL ini sebagian merupakan hasil dari pemberian orang lain.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” ucapnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa menindaklanjuti soal senjata api tersebut.

Sebab, kewenangan terkait senpi tersebut masih dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami belum bisa merinci lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman,” katanya.

Baca Juga: Erick Dorong Pesepak Bola Berinvestasi: Supaya Kehidupan Bisa Terproteksi untuk Jangka Panjang

Djuhandhani menambahkan, jika sudah dilakukan penyerahan, pihaknya dapat mengecek secara fisik terhadap senpi itu.

“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik atau pun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” tuturnya.

Djuhandhani bersama pihaknya pun terus menunggu kelanjutan dari kedua belas senjata itu. Sebab, posisinya masih dititipkan kepada KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X