Arahpublik.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Masinton Pasaribu mengajukan usulan adanya hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal Calin Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Interupsi itu ia sampaikan saat rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/10/2023).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai putusan MK tersebut bermasalah.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” tutur Masinton.
Baca Juga: Deretan Nama Pemenang Ballon d'Or Sepanjang Masa, Lionel Messi Terbanyak, Cristiano Ronaldo Kedua
Bahkan, tegas Masinton, sejumlah akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara menyatakan kontra terhadap putusan MK tersebut.
Menurutnya, hukum dasar konstitusi merupakan roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Namun, putusan MK kali ini justru melahirkan tragedi dalam sejarah konstitusi bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Masinton dengan tegas menyebut putusan MK itu sebagai tirani.
"Keputusan MK itu adalah tirani konstitusi," tuturnya.
Baca Juga: Bahas Pilpres 2024, Presiden Jokowi Undang Tiga Capres ke Istana
Masinton mengatakan, interupsi yang diajukan tersebut tidak berhubungan dengan pasangan Capres-Cawapres manapun.
Dia mengaku tidak berdiri di atas kepentingan partai politik, melainkan sebagai bangsa yang berupaya menjaga mandat konstitusi.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud," ujar Masinton.
Artikel Terkait
KPU Kirim Surat ke Parpol Agar Patuhi Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Begini Kritikan Pengamat
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK
Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Pengamat Politik Ungkap 4 Faktor Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Salah Satunya Akibat Polemik Putusan MK