"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud. Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya, tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi negeri ini," katanya disambut tepuk tangan peserta rapat.
Baca Juga: Leonel Messi Raih Ballon d'Or ke-8, Simak Daftar Lengkap Pemenang Ballon d'Or Pria
Pada mulanya, batas minimum usia Capres dan Cawapres itu 40 tahun.
Namun, MK dalam putusannya mengubah syarat Capres dan Cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Buntut dari putusan itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengangkat Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.***
Baca Juga: Soal 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polisi: Legal, Terdaftar, dan Ada Suratnya
Artikel Terkait
Pengamat Politik Kritik Sikap KPU, Kirim Surat Edaran ke Parpol Agar Patuhi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-
Sentil MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Saiful Mujani: Itu Politik Nepotisme
Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Majelis Kehormatan, MK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK
Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Pengamat Politik Ungkap 4 Faktor Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Salah Satunya Akibat Polemik Putusan MK
Sindir Keras MK, Politikus PDIP Masinton Pasaribu: Tirani Konstitusi