• Senin, 25 November 2024

Giliran Politisi PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Masinton Ajukan Hak Angket

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:02 WIB
Masinton Pasaribu saat diskusi santai. (Foto: Dok. Masinton Pasaribu)
Masinton Pasaribu saat diskusi santai. (Foto: Dok. Masinton Pasaribu)

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud. Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya, tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi negeri ini," katanya disambut tepuk tangan peserta rapat.

Baca Juga: Leonel Messi Raih Ballon d'Or ke-8, Simak Daftar Lengkap Pemenang Ballon d'Or Pria

Pada mulanya, batas minimum usia Capres dan Cawapres itu 40 tahun.
Namun, MK dalam putusannya mengubah syarat Capres dan Cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Buntut dari putusan itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengangkat Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.***

Baca Juga: Soal 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polisi: Legal, Terdaftar, dan Ada Suratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X