Arahpublik.com - Sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi berbincangan.
Terkait hal ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menanggapi temuan soal persyaratan dari gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Dokumen tersebut didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menyatakan, temuan soal persyaratan dan gugatan tersebut dianggap memuat konflik kepentingan.
Baca Juga: Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Hal ini disampaikan Julius sebagai pelapor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dan pedoman kode etik hakim yang digelar di Gedung MK.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali. Maka, seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ucap Julius Ibrani dikutip dari YouTube MK, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Putri Delina Sempat Rahasiakan Pada Keluarga Soal Ikut Serta Dalam Film Wakaf
Padahal, MK selama ini dianggap sebagai pionir dan teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif.
Karena itu, temuan dokumen perbaikan permohonan yang tidak ditandatangani itu menjadi suatu kejanggalan.
"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ujarnya.
Baca Juga: Pembobol ATM Ganjal Lidi Korek Api Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia Capres-Cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Artikel Terkait
Jenderal Listyo Sigit Minta Kasatwil Waspadai Ancaman Terorisme di Pemilu 2024
Masuki Tahun Pemilu 2024, Kapolri Ingatkan Kasatwil Soal Ancaman Terorisme
Modus Penipuan Terbaru: Datangi Rumah Korban, Pelaku Beri Amplop Berisi Cek Palsu
Hampir Kena Modus Penipuan, Begini Tindakan Calon Korban Hindari Jebakan Penipu
Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun
Palang Merah Indonesia dan Kemenlu RI Kirim Bantuan Rp2,9 Miliar untuk Warga Gaza
Sesuai Instruksi Jusuf Kalla, PMI Gandeng Kemenlu RI Kirim Bantuan Medis untuk Warga Gaza
Pembobol ATM Ganjal Lidi Korek Api Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Putri Delina Sempat Rahasiakan Pada Keluarga Soal Ikut Serta Dalam Film Wakaf
Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum