• Jumat, 22 November 2024

Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani

- Kamis, 2 November 2023 | 19:01 WIB
Ilustrasi dokumen. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi dokumen. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi berbincangan.

Terkait hal ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menanggapi temuan soal persyaratan dari gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Dokumen tersebut didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.

Ketua PBHI, Julius Ibrani menyatakan, temuan soal persyaratan dan gugatan tersebut dianggap memuat konflik kepentingan.

Baca Juga: Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum

Hal ini disampaikan Julius sebagai pelapor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dan pedoman kode etik hakim yang digelar di Gedung MK.

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali. Maka, seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ucap Julius Ibrani dikutip dari YouTube MK, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Putri Delina Sempat Rahasiakan Pada Keluarga Soal Ikut Serta Dalam Film Wakaf

Padahal, MK selama ini dianggap sebagai pionir dan teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif.

Karena itu, temuan dokumen perbaikan permohonan yang tidak ditandatangani itu menjadi suatu kejanggalan.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ujarnya.

Baca Juga: Pembobol ATM Ganjal Lidi Korek Api Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia Capres-Cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X