• Kamis, 19 September 2024

Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani

- Kamis, 2 November 2023 | 19:01 WIB
Ilustrasi dokumen. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi dokumen. (Foto: Freepik/image by freepik)

Kejanggalan berikutnya, putusan bisa dianggap cacat hukum lantaran ada dugaan penyelundupan hukum.

Putusan MK no 90/PUU-XXI/2023 problematik karena diduga mengandung satu cacat hukum serius dan mengandung upaya penyelundupan hukum.

Baca Juga: Hampir Kena Modus Penipuan, Begini Tindakan Calon Korban Hindari Jebakan Penipu

Sebab, dalam permusyawaratan hakim yang diketuai Anwar Usman, disebutkan ada 5 hakim mengabulkan dan 4 disenting opinion. Terjadi perbedaan dari 5 hakim yang setuju mengabulkan.

3 hakim di antaranya sepakat menerima petitum/tuntutan pemohon. Namun 2 hakim hanya setuju dengan frase usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur.

Dalam argumen yang dirumuskan, di dalam concurring opinion bukanlah concurring, tetapi itu dissenting opinion.

Sehingga komposisinya, 6 disenting opinion dan hanya 3 hakim yang mengabulkan. Namun, pada kenyataannya, putusan MK menyebut 5 hakim setuju dan 4 disenting opinion.

Baca Juga: Modus Penipuan Terbaru: Datangi Rumah Korban, Pelaku Beri Amplop Berisi Cek Palsu

Padahal, pendapat Hakim Enny dan Daniel Foekh tidak setuju fase untuk seluruh kepala daerah.

Enny membatasi hanya sepanjang yang bersangkutan gubernur dan mesti diatur lebih lanjut oleh pembentuk Undang-udang.

Sedangkan, hakim Foekh mengatakan setuju hanya fase gubernur tanpa ada penjelasan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang.

Sementara itu, Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Baca Juga: Masuki Tahun Pemilu 2024, Kapolri Ingatkan Kasatwil Soal Ancaman Terorisme

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.***

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X