• Jumat, 22 November 2024

Gibran Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Politisi PDIP Kecewa Terhadap Sikap Jokowi

- Jumat, 3 November 2023 | 22:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok. Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok. Jokowi)

Menurutnya, kepercayaan rakyat kepada MK menjadi terpecah lantaran putusan tersebut.

“Kita tahu bahwa proses Mahkamah Konstitusi itu juga tidak fair kok. Dalam banyak kesempatan gua selalu bilang, lu ubah saja undang-undang buat rakyat, buat orang miskin jadi sejahtera, untuk membuat perempuan dan laki-laki punya hak yang sama, buruh dilindungi, tapi jangan dong lu ubah undang-undang hanya untuk keluarga, tolong lah,” katanya.

Adian mengatakan, putusan MK soal usia Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun itu hanya untuk Gibran, bukan untuk anak-anak muda.

Baca Juga: Fokus Pemenangan Prabowo-Gibran, Prima Siapkan Strategi Hadapi Berita Hoaks

Bahkan, ia meragukan Jokowi yang memberikan keistimewaan kepada putranya agar mencalonkan diri sebagai kontestan di Pilpres 2024 sebagai pendamping Prabowo.

“Dulu bukankah kita selalu bilang kenapa saya pilih Jokowi? Karena dia bukan anak siapa-siapa, karena dia bukan anak jenderal, bukan anak menteri, bukan anak siapa-siapa gitu lho. Dan bisa nggak kemudian dia berlaku sama, tanpa memberi keistimewaan untuk anaknya? Dalam kapasitasnya sebagai presiden, dengan punya paman yang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Adian.

Dengan demikian, putusan MK dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka sebagai anak Presiden Jokowi.***

Baca Juga: Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X