• Senin, 25 November 2024

Upaya Pemberantasan Narkoba di Jateng, Nana Sudjana Dorong Semua Pihak Berkolaborasi

- Selasa, 7 November 2023 | 16:11 WIB
Pemprov Jateng menerima audiensi BNN Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Pemprov Jateng menerima audiensi BNN Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Data tahun 2021, dari 13.331 kejahatan, kasus narkotika ada sebanyak 5.866 atau 44%.

"Pada 2023 ini juga demikian. Yang perempuan juga sangat memprihatinkan. Dari jumlah pelaku 602 orang, 475 orang terdiri dari napi perempuan,” ujar Agus.

Agus mengatakan, data itu berpotensi terus meningkat. Karena itu, dia mendorong kepada semua instansi, baik TNI, Polri, maupun pemerintah kabupaten/kota, agar turut memperkuat pencegahan.

“Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi,” katanya.

Baca Juga: Kemenag Mengutuk Agresi Israel Terhadap Palestina, Menag Yaqut Imbau Masyarakat Dukung Warga Palestina

Dalam pemberantasan narkotika, BNN Provinsi Jateng melakukan pencegahan dan pemberantasan.

Strategi yang dilakukan diantaranya penegakkan hukum keras, yakni dengan menangkap dan memiskinkan para bandar maupun pengedar narkotika. Sedangkan untuk pemakai ataupun pengguna, akan direhabilitasi.

“Jadi per desa itu, ada daerah yang hijau, orange, kuning, dan merah. Kategori ini sudah ada indikatornya. Kita harapkan yang merah turun ke kuning, kuning ke orange, orange ke hijau,” ucapnya.

Baca Juga: Ciptakan 1 Gol dan 1 Assist, Cristiano Ronaldo Bawa Kemenangan untuk Al Nassr Kontra Al Khaleej

Selain itu, upaya penegakkan hukum lunak juga turut dilakukan. Caranya dengan sosialisasi pencegahan maupun rehabilitasi.

Program yang dicanangkan di antaranya kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba. Selain itu, dilakukan pemeringkatan kerawanan narkoba di masing-masing kabupaten/kota.***

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pj Kepala Daerah dan ASN Jateng Diminta Komitmen Jaga Netralitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X