• Kamis, 19 September 2024

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman

- Selasa, 7 November 2023 | 23:01 WIB
Sidang Pengucapan Putusan MKMK. (Foto: Tangkap layar YouTube  Mahkamah Konstitusi RI)
Sidang Pengucapan Putusan MKMK. (Foto: Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Arahpublik.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Selasa (7/11/2023).

Pada putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, Gibran Rakabuming Raka tetap dianggap sah sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) lantaran MKMK menolak untuk membatalkan putusan tersebut.

Adapun putusan tersebut berakar dari hasil putusan MK pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebutkan, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: BAPOMI Jateng Kirim 270 Mahasiswa ke POMNAS Kalsel, Pemprov Beri Motivasi Kepada Atlet dan Official

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” katanya dalam sidang pengucapan putusan, dikutip dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (7/11/2023).

Karena itu, sambung Jimly, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate, Permudah Layanan Karyawan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Atas putusan tersebut, Jimly meminta Wakil Ketua MK, Saldi Isra, agar memimpin pemilihan pimpinan baru yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain itu, Anwar Usman juga disebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X