• Senin, 25 November 2024

Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman

- Selasa, 7 November 2023 | 23:01 WIB
Sidang Pengucapan Putusan MKMK. (Foto: Tangkap layar YouTube  Mahkamah Konstitusi RI)
Sidang Pengucapan Putusan MKMK. (Foto: Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Baca Juga: 272 Struktur Lengkap TKN Prabowo-Gibran, Habib Luthfi Jadi Dewan Pembina

Kemudian, Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dan melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan mengenai perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sementara itu, salah satu anggota MKMK, Wahiduddin Adams mengatakan, sebelum amar putusan, MKMK menolak dan tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang permintaan pelapor yang berkaitan dengan pembatalan atau meninjau kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai sembilan pilar konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai kelembagaan,” katanya.

Baca Juga: Upaya Pemberantasan Narkoba di Jateng, Nana Sudjana Dorong Semua Pihak Berkolaborasi

Di sisi lain, dalam pembacaan putusan itu, Anwar Usman selaku Hakim Konstitusi seharusnya memiliki rasa etika atas kesadaran sendiri dengan cara mengundurkan diri apabila dirasa tidak bisa mengambil keputusan yang adil.

“Sudah seharusnya hakim konstitusi sebagai negarawan memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersifat objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya atau anggota keluarganya,” tutur Wahiduddin Adams.

Seperti diketahui, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang telah membuka jalan Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk maju ke Pilpres 2024.

Baca Juga: Sindir Pertarungan di Pilpres 2024, Jokowi: Terlalu Banyak Drama, Terlalu Banyak Drakor

Namun, status Gibran tetap sah sebagai Cawapres lantaran MKMK menolak untuk membatalkan putusan tersebut.

Dengan demikian, Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto itu dinilai aman melenggang ke Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.***

Baca Juga: Isi Puisi Menlu Retno Marsudi, Makna Puisi Menyentuh Perasaan Massa Aksi Bela Palestina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X