• Jumat, 22 November 2024

Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres di Pilpres 2024

- Rabu, 8 November 2023 | 10:17 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. (Foto: Tangkap layar YouTube  Mahkamah Konstitusi RI)
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. (Foto: Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Arahpublik.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Selasa (7/11/2023).

Pada putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, putusan tersebut tidak membatalkan Gibran Rakbuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun putusan tersebut berakar dari hasil putusan MK pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Baca Juga: Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebutkan, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” katanya dalam sidang pengucapan putusan, dikutip dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (7/11/2023).

Karena itu, sambung Jimly, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.

Baca Juga: BAPOMI Jateng Kirim 270 Mahasiswa ke POMNAS Kalsel, Pemprov Beri Motivasi Kepada Atlet dan Official

Atas putusan tersebut, Jimly meminta Wakil Ketua MK, Saldi Isra, agar memimpin pemilihan pimpinan baru yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain itu, Anwar Usman juga disebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X