Baca Juga: Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate, Permudah Layanan Karyawan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kemudian, Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dan melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan mengenai perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Sementara itu, salah satu anggota MKMK, Wahiduddin Adams mengatakan, sebelum amar putusan, MKMK menolak dan tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang permintaan pelapor yang berkaitan dengan pembatalan atau meninjau kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai sembilan pilar konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai kelembagaan,” katanya.
Baca Juga: Upaya Pemberantasan Narkoba di Jateng, Nana Sudjana Dorong Semua Pihak Berkolaborasi
Di sisi lain, dalam pembacaan putusan itu, Anwar Usman selaku Hakim Konstitusi seharusnya memiliki rasa etika atas kesadaran sendiri dengan cara mengundurkan diri apabila dirasa tidak bisa mengambil keputusan yang adil.
“Sudah seharusnya hakim konstitusi sebagai negarawan memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersifat objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya atau anggota keluarganya,” tutur Wahiduddin Adams.
Baca Juga: 272 Struktur Lengkap TKN Prabowo-Gibran, Habib Luthfi Jadi Dewan Pembina
Seperti diketahui, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang telah membuka jalan Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk maju ke Pilpres 2024.
Namun, status Gibran tetap sah sebagai Cawapres lantaran MKMK menolak untuk membatalkan putusan tersebut.
Dengan demikian, Gibran sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto dinilai aman melenggang ke Pilpres 2024.***
Baca Juga: Sindir Pertarungan di Pilpres 2024, Jokowi: Terlalu Banyak Drama, Terlalu Banyak Drakor
Artikel Terkait
Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK
Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Pengamat Politik Ungkap 4 Faktor Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Salah Satunya Akibat Polemik Putusan MK
Sindir Keras MK, Politikus PDIP Masinton Pasaribu: Tirani Konstitusi
Giliran Politisi PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Masinton Ajukan Hak Angket
Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani
Gibran Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Politisi PDIP Kecewa Terhadap Sikap Jokowi
Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman