6. Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
7. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
8. MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.***
Baca Juga: Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate, Permudah Layanan Karyawan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Artikel Terkait
MK Serahkan Sepenuhnya ke MKMK Terkait Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Konstitusi
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK
Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Hakim Dilaporkan Langgar Kode Etik, MKMK: Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah
Pengamat Politik Ungkap 4 Faktor Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Salah Satunya Akibat Polemik Putusan MK
Sindir Keras MK, Politikus PDIP Masinton Pasaribu: Tirani Konstitusi
Giliran Politisi PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Masinton Ajukan Hak Angket
Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani
Gibran Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Politisi PDIP Kecewa Terhadap Sikap Jokowi
Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman
Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres di Pilpres 2024