Anwar juga menyayangkan peradilan etik yang sempat dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: Tanpa Cristiano Ronaldo, Al Nassr Unggul 3-2 Atas Al Duhail, Talisca Cetak Hattrick
Menurutnya, peradilan etik tersebut tidak sejalan dengan pembentukan MKMK itu sendiri.
Seperti diketahui, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sempat menyindir, MK kepanjangan dari Mahkamah Keluarga.
Sindiran terhadap Anwar Usman muncul saat MK memberikan putusan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Banyak yang menduga, putusan tersebut dibuat lantaran Anwar merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dinilai meloloskan Gibran maenjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.***
Baca Juga: Borobudur Marathon Digelar Pada 19 November 2023, Ribuan Pelari Luar dan Dalam Negeri Ikut Meriahkan
Artikel Terkait
Putusan Syarat Capres-Cawapres Jadi Polemik, Hakim Arief Hidayat: Ada Prahara di MK
Ada Prahara di Internal MK, Hakim Arief Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Pengamat Politik Ungkap 4 Faktor Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Salah Satunya Akibat Polemik Putusan MK
Sindir Keras MK, Politikus PDIP Masinton Pasaribu: Tirani Konstitusi
Giliran Politisi PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Masinton Ajukan Hak Angket
Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani
Gibran Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Politisi PDIP Kecewa Terhadap Sikap Jokowi
Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman
Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres di Pilpres 2024