Arahpublik.com - Polisi menciduk Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan mantan ASN yang tengah asik judi sabung ayam di Dusun Sumber Sari Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Argamakmur, pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Keduanya digrebek Personil Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu saat sedang berjudi sabung ayam sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku judi sabung ayam tersebut, yaitu oknum ASN berinisial SS (36) dan mantan ASN berinisial TJ (50).
Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah: Saya Jadi Objek Politisasi Dalam Putusan MK
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim, membenarkan penggerebekan terhadap pelaku sabung ayam di wilayah hukumnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 pelaku, dua orang ditetapkan tersangka, yakni, SS dan SJ. Sedangkan 15 orang lainnya hanya sebagai penonton," kata Kasat Reskrim, Kamis (9/11/2023).
Diakui Kasat, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka itu, SS merupakan ASN aktif, sedangkan SJ mantan ASN Kabupaten Bengkulu Utara.
"Satu ASN aktif, dan satu lagi mantan ASN," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Perjuangan Palestina, Prabowo Terima 22 Mahasiswa Palestina Penerima Beasiswa di Unhan RI
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.
"Kedua tersangka saat ini masih kita tahan di Mapolres Bengkulu Utara," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 7 ekor ayam dan uang tunai Rp 600 ribu yang digunakan untuk taruhan.
Baca Juga: 6 Umat Beragama di Jateng Gelar Doa Bersama, Upaya Wujudkan Pemilu Damai
SS merupakan warga Desa Lubuk Saung. Sedangkan SJ merupakan warga Desa Karang Anyar I, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Artikel Terkait
Wagub Bengkulu ke Apdesi: Beri Pelayanan Prima kepada Seluruh Masyarakat
Pemprov Bengkulu Berharap Layanan Peradilan Semakin Baik di Wilayahnya