Arahpublik.com - Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan mantan ASN yang tengah asik judi sabung ayam diciduk polisi di Dusun Sumber Sari Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Argamakmur.
Keduanya digerebek Personil Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu saat sengan berjudi sabung ayam sekira pukul 18.30 WIB pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Kedua pelaku judi sabung ayam tersebut, yaitu oknum ASN berinisial SS (36) dan mantan ASN berinisial TJ (50).
Baca Juga: Polisi Menciduk Oknum ASN dan Mantan ASN yang Tengah Sabung Ayam di Bengkulu
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra membenarkan penggerebekan terhadap pelaku sabung ayam di wilayah hukumnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 pelaku, dua orang ditetapkan tersangka, yakni, SS dan SJ. Sedangkan 15 orang lainnya hanya sebagai penonton," kata Kasat, Kamis (9/11/2023).
Diakui Kasat, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka itu, SS merupakan ASN aktif, sedangkan SJ mantan ASN Kabupaten Bengkulu Utara.
"Satu ASN aktif, dan satu lagi mantan ASN," tuturnya.
Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah: Saya Jadi Objek Politisasi Dalam Putusan MK
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.
"Kedua tersangka saat ini masih kita tahan di Mapolres Bengkulu Utara," ujarnya.
Sebagai informasi, SS merupakan warga Desa Lubuk Saung. Sedangkan SJ merupakan warga Desa Karang Anyar I, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga: Prabowo Terima 22 Mahasiswa Palestina Bakal Penerima Beasiswa di Unhan RI
Selain kedua pelaku, dilokasi polisi juga mengamankan 15 orang lainnya yang diketahui sebagai penonton.
Artikel Terkait
Wagub Bengkulu ke Apdesi: Beri Pelayanan Prima kepada Seluruh Masyarakat
Pemprov Bengkulu Berharap Layanan Peradilan Semakin Baik di Wilayahnya
Polisi Menciduk Oknum ASN dan Mantan ASN yang Tengah Sabung Ayam di Bengkulu