Arahpublik.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman terjerat kasus korupsi.
Ia dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus yang mencakup pelanggaran pidana kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.
Karena itu, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda 10 juta ringgit atau sekitar dari Rp33,4 miliar.
Kasus yang menjerat Pria berusia 30 tahun ini yaitu tuduhan bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sekitar Rp3,3 miliar untuk sayap pemuda partai tersebut pada tahun 2020.
Baca Juga: Terima Tamu Warga Negara Palestina, Mahfud MD: Indonesia Bersama Rakyat Palestina
Sebagai mantan ketua sayap pemuda Bersatu, ia kemudian memilih keluar dari partai tersebut dan membentuk partai baru, yakni Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA).
Dalam dakwaan lain, Syed Saddiq didakwa menyalahgunakan uang senilai Rp400 juta dari rekening Maybank di Taman Pandan Jaya pada bulan April 2018 lalu.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Partai Bersatu dalam Pemilu 2018.
Selain itu, ia juga dihadapkan pada dua tuduhan pencucian uang melalui transaksi masing-masing sekitar Rp167 juta, yang diduga berasal dari kegiatan melanggar hukum,dari rekening Maybank Islaminya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru pada 16 dan 19 Juni 2018.
Baca Juga: Kasus Kematian Siswi SD Diduga Korban Pelecehan di Semarang Mulai Terang
Yang mengejutkan adalah penerapan hukuman cambuk kepada Syed Saddiq, yang menjadi orang pertama di dalam dunia politikus Malaysia.
Syed Saddiq Bantah Tuduhan
Dalam pernyataan melalui akun Instagram, Syed Saddiq membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan, tidak ada sogokan, lompat, atau upaya untuk menunda proses hukum.
Baca Juga: Klarifikasi Felicya Angelista Usai Dituding Pro Israel: Saya Jelas Dukung Rakyat Palestina
Artikel Terkait
Soal Dugaan Korupsi Mentan Syahrul, KPK Naikkan Status Dugaan ke Tahap Penyidikan
Soal Dugaan Korupsi di Lingkup Kementan, KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL dan Kantor Kementan
Mendag Zulhas Dukung Penuh Upaya Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan
Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan, Begini Tanggapan Mendag Zulhas
Kasus Korupsi Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan, Mendag Zulhas: Siap Membantu dan Mendukung
Ahok Sebut Ganjar-Mahfud Pasangan Pemberani: Korupsi Diberantas, Birokrasi Diperbaiki