Arahpublik.com - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq bersalah atas dakwaan korupsi, pelanggaran kepercayaan, penggelapan harta, dan pencucian uang.
Dengan demikian, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman menghadapi hukuman yang cukup berat. Ia merupakan politikus pertama yang dihukum cambuk lantaran terjerat korupsi.
Pria berusia 30 tahun ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda RM 10 juta atau sekitar dari Rp33,4 miliar.
Salah satu kasus yang menjerat Syed Saddiq yaitu tuduhan bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sekitar Rp3,3 miliar untuk sayap pemuda partai tersebut pada tahun 2020.
Baca Juga: Eks Menpora Malaysia Dinyatakan Korupsi, Dihukum Cambuk dan Denda Rp33 Miliar
Sebagai mantan ketua sayap pemuda Bersatu, Syed Saddiq kemudian memilih keluar dari partai tersebut dan membentuk partai baru yang disebut Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA).
Dalam dakwaan lain, Syed Saddiq didakwa menyalahgunakan uang senilai Rp400 juta dari rekening Maybank di Taman Pandan Jaya pada bulan April 2018.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Partai Bersatu dalam Pemilu 2018.
Selain itu, ia juga dihadapkan pada dua tuduhan pencucian uang melalui transaksi masing-masing sekitar Rp167 juta, yang diduga berasal dari kegiatan melanggar hukum, dari rekening Maybank Islaminya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru pada 16 dan 19 Juni 2018 lalu.
Baca Juga: Terima Tamu Warga Negara Palestina, Mahfud MD: Indonesia Bersama Rakyat Palestina
Yang mengejutkan adalah penerapan hukuman cambuk kepada Syed Saddiq, yang menjadi orang pertama di dalam dunia politikus Malaysia.
Dalam pernyataan melalui akun Instagram-nya, Syed Saddiq membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada sogokan, lompat, atau upaya untuk menunda proses hukum.
Dengan tekad kuat, ia menyatakan niatnya untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang menghantui.
Artikel Terkait
Eks Menpora Malaysia Dinyatakan Korupsi, Dihukum Cambuk dan Denda Rp33 Miliar