• Senin, 25 November 2024

MUI: Dukung Pihak yang Mendukung Israel Secara Tidak Langsung Haram

- Sabtu, 11 November 2023 | 21:15 WIB
Logo MUI. (Foto: Website mui.or.id)
Logo MUI. (Foto: Website mui.or.id)


Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Sebab, menurut MUI, mendukung pihak yang mendukung Israel hukumnya haram meski dilakukan tidak secara langsung.

Hal itu sesuai dengan Fatwa Terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang ditetapkan pada 8 Oktober 2023 kemarin.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini dikeluarkan guna menentukan sikap dukungan terkait kejahatan kemanusiaan yang terjadi akibat konflik bersenjata Israel-Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ucapnya, dikutip dari laman MUI, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Fatwa MUI Terbaru: Hindari Penggunaan Produk Afiliasi Israel

Terdapat lima poin pertimbangan yang membuat MUI merasa perlu untuk mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Intinya, agresi Israel terhadap Palestina sudah mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan serta hancurnya rumah dan gedung-gedung.

Di sisi lain, ada pihak yang mendukung secara langsung dan tidak langsung kepada Israel, seperti pemberian bantuan senjata dan membeli produk yang mendukung agresi Israel.

Dalam dokumen yang berisi Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, MUI melampirkan sejumlah ayat Al-Quran.

Baca Juga: Komitmen Dukung Sepak Bola Indonesia, Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIFA di Jakarta

Salah satunya, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 11.

وَاِذَا قِيۡلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُوۡا فِىۡ الۡاَرۡضِۙ قَالُوۡاۤ اِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُوۡنَ‏

"Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Janganlah berbuat kerusakan di bumi!' Mereka menjawab, 'Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.'” (QS. Al-Baqarah [2]:11).

Bahkan, MUI menegaskan, mendukung Palestina merdeka merupakan kewajiban.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan sebagaimana disebutkan, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” tulis MUI dalam dokumen Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X