• Jumat, 22 November 2024

Soroti Putusan MK, Ganjar Mengaku Gelisah Dengan Kondisi Demokrasi dan Keadilan yang Dihancurkan

- Sabtu, 11 November 2023 | 22:54 WIB
Capres Ganjar Pranowo. (Foto: Dok. Ganjar Pranowo)
Capres Ganjar Pranowo. (Foto: Dok. Ganjar Pranowo)

Arahpublik.com – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Ia mengaku gelisah melihat kondisi demokrasi Indonesia dan keadilan yang dihancurkan.

Hal itu ia ungkapkan melalui unggahan video di akun Instagtram @ganjar_pranowo. Namun, pada unggahan itu, Ganjar memposisikan diri sebagai bagian dari warga.

"Saya berbicara sebagai bagian dari warga, bagian dari rakyat yang gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," tulis Ganjar melalui caption dalam video pendek berdurasi 2 menit 43 detik, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: MUI: Dukung Pihak yang Mendukung Israel Secara Tidak Langsung Haram

Ganjar berharap agar masa depan demokrasi Indonesia tidak tercederai.

"Indonesia kita, masih sangat panjang perjalanannya. Saya berharap, masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi yang berdasar nilai-nilai luhur bangsa. Tanpa tendensi apapun yang mencederai demokrasi dan keadilan," sambungnya.

"Kita, generasi yang ada saat ini, punya tanggung jawab sejarah. Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya, tidak. Kita akan memastikan sejarah yang terang. Kita akan memastikan demokrasi yang kuat dan berkeadilan. Selamanya. Diam bukan sebuah pilihan," lanjutnya.

Baca Juga: Komitmen Dukung Sepak Bola Indonesia, Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIFA di Jakarta

Video dimulai dengan kutipan kesimpulan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie soal putusan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

“Hakim terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan, judicial leadership secara optimal,” kata Jimly Asshiddiqie dalam video tersebut.

Ketua MK, Anwar Usman dinilai gagal menunaikan tugasnya dengan profesional.

Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara Nomor 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Syed Saddiq Jadi Politikus Malaysia Pertama yang Dihukum Cambuk

Ganjar dalam video tersebut mengaku termenung memantau perkembangan dan kondisi politik pasaca putusan MKMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X