• Selasa, 17 September 2024

Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi

- Minggu, 12 November 2023 | 22:15 WIB
Megawati Soekarnoputri. (Foto: Tangka layar YouTube PDI Perjuangan)
Megawati Soekarnoputri. (Foto: Tangka layar YouTube PDI Perjuangan)

Arahpublik.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Ia menganggap ada upaya kecurangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Anggapan itu muncul usai Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) menyebut ada pelanggaran etik yag dilakukan Hakim MK terkait putusan syarat batas usia Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Hadiri KTT Arab-Islam, Presiden Jokowi Tuntut 4 Poin Terkait Perang Israel-Palestina

Hal itu ia ungkapkan dalam video siaran langsung yang disiarkan YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).

"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," ujarnya.

Putri dari Presiden RI pertama itu menegaskan, hukum harus menjadi alat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Baca Juga: Israel Serang Rumah Sakit di Gaza, Jurnalis: Pasien dan Ribuan Warga Terjebak di Halaman Rumah Sakit

Jika hukum diwujudkan dengan cita-cita tersebut, kemakmuran bagi bangsa Indonesia dapat terwujud.

Dengan keadilan inilah, kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan," tutur Megawati.

Ia pun menyinggung saat dirinya menjabat sebagai Presiden RI kelima.

"Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai presiden RI saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam pasal 7b, pada 24 ayat 2, dan pasal 24 c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi," ucap Megawati.

Baca Juga: Soroti Putusan MK, Ganjar Mengaku Gelisah Dengan Kondisi Demokrasi dan Keadilan yang Dihancurkan

Megawati pun mencium aroma kecurangan dalam kontestasi demokrasi yang akan datang.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X