KPU: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Penuhi Syarat untuk Pilpres 2024

- Selasa, 14 November 2023 | 15:01 WIB
KPU menetapkan tiga pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Tangkap layar YouTube KPU RI)
KPU menetapkan tiga pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Tangkap layar YouTube KPU RI)

Idham Holik menyatakan, ketiga Bakal Capres dan Cawapres tersebut telah memenuhi syarat sebagai kontestan pada Pilpres 2024.

“Dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu serentak 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, ketiga paslon capres dan cawapres sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto setelah melakukan pendaftaran di KPU. Idham Holik kembali menyatakan bahwa ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: OTT KPK di Sorong, 3 Pejabat Kabupaten dan 2 Pemeriksa Perwakilan Papua Barat Daya

Penetapan ketiga paslon Capres-Cawapres tersebut dilihat dari ketentuan yang tertera di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Dengan demikian ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan bakal pasangan calon yaitu telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” kata Idham Holik.

Baca Juga: Megawati Sebut Manipulasi Hukum Kembali Terjadi di Mahkamah Konstitusi

Setelah itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan, berikutnya tahap pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon).

“Setelah kegiatan hari ini, menurut Undang-Undang Pemilu dilanjutkan pada hari berikutnya esok hari Selasa tanggal 14 November 2023 yaitu pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden calon wakil presiden peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Selain itu, Hasyim Asy'ari mengatakan, setelah penetapan pasangan Capres-Cawapres ini, masing-masing individu akan dilakukan pengamanan dan pengawalan yang dilaksanakan oleh Kepolisian RI.***

Baca Juga: Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X