• Jumat, 22 November 2024

Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Maju di Pilpres 2024

- Selasa, 14 November 2023 | 16:19 WIB
Capres Ganjar, Prabowo, dan Anies.  (Foto: Ilustrator arahpublik.com/Rizal)
Capres Ganjar, Prabowo, dan Anies. (Foto: Ilustrator arahpublik.com/Rizal)

“Dengan demikian ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan bakal pasangan calon yaitu telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” kata Idham Holik.

Setelah itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan, berikutnya tahap pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon).

“Setelah kegiatan hari ini, menurut Undang-Undang Pemilu dilanjutkan pada hari berikutnya esok hari Selasa tanggal 14 November 2023 yaitu pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden calon wakil presiden peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Ronaldo CS Menang Lawan Al Wehda 3-1, Taktik Tendangan Bebas Berhasil Dikonversi Gol oleh Alex Telles

Selain itu, Hasyim Asy'ari mengatakan, setelah penetapan pasangan Capres-Cawapres ini, masing-masing individu akan dilakukan pengamanan dan pengawalan yang dilaksanakan oleh Kepolisian RI.

Sebagai informasi, jadwal pengundian dan penetapan nomor urut Pasasangan Capres dan Cawapres akan dilaksanakan pukul 18.30 WIB hari ini, Selasa (14/11/2023).***

Baca Juga: Megawati Sebut Manipulasi Hukum Kembali Terjadi di Mahkamah Konstitusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X