• Minggu, 8 September 2024

Oknum Polisi yang Melanggar Ketentuan Dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan

- Jumat, 17 November 2023 | 21:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Instagram @listyosigitprabowo)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Instagram @listyosigitprabowo)

Arahpublik.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, patroli yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan upaya dalam menjaga keamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, maka oknum tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan menyertakan bukti.

Hal itu merupakan komitmen institusi Korps Bhayangkara dalam menjamin keamanan seluruh rangkaian tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga: Shin Tae-yong Puji Permainan Timnas Irak, Shayne Pattynama: Kami Berusaha Tampil Lebih Baik Nanti

Dengan adanya tanggung jawab itu, Polri telah melakukan pengamanan sejak dimulainya tahapan awal hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilu. Salah satunya dengan menggelar Operasi Mantap Brata.

Karena itu, patroli yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di wilayah Indonesia hanya memastikan pengamanan, tidak memiliki kepentingan apapun.

"Tentunya ini yang kemudian menjadi pertanyaan kenapa pada saat ini melaksanakan patroli, jadi itu semua kita lakukan dalam rangka kerangka pengamanan. Tidak lebih dari itu," katanya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah 1-5 Lawan Irak di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sigit mengatakan, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran, jangan segan untuk melaporkan hal tersebut.

Sebab, oknum yang melanggar aturan yang telah ditentukan, pasti akan ditindaklanjuti dan diusut tuntas.

"Dan kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut ya silahkan saja dilapor. Tentu akan kita proses," tutur Kapolri.

Baca Juga: Aksi Pencopotan Poster Ganjar Pranowo Terjadi di Yogyakarta, Ini Alasannya

Namun demikian, ia menyarankan kepada masyarakat yang ingin melaporkan oknum polisi yang melanggar ketentuan, agar menyertakan data dan bukti yang kuat

"Namun sebaliknya, tentu harus ada bukti yang cukup jangan hanya framing hanya isu, tapi ada bukti," kata Sigit.***

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X