• Senin, 25 November 2024

Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Selasa, 21 November 2023 | 22:04 WIB
Ketua KONI Kabupaten Kepanghiang, Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
Ketua KONI Kabupaten Kepanghiang, Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

Arahpublik.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisaial AT, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2021-2022 Kabupaten Kepahiang.

Ketua KONI itu itu ditahan oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepahiang pada Senin (20/11/2023).

Sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan ini bergulir di meja Korps Adhyaksa. AT diduga merugikan negara sebesar Rp163.479.279,28.

Baca Juga: Ketua Koni Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp163 Juta

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ikka Mauludhina melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra membenarkan penahanan terhadap ketua KONI Kepahiang masa bakti 2020-2024.

“Penetapan AT sebagai tersangka ini, setalah ditemukan fakta-fakta adanya SPPD fiktif, belanja fiktif dan mark-up kegiatan,” ujar Dwi Nanda didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, terdapat kerugian negara sebesar Rp163.479.279,28.

“Untuk total kerugian negera mencapai Rp163.479.279,28,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Ceritakan Pertemuannya Dengan Joe Biden, Bahas Konflik Israel-Palestina

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejari Kepahiang melakukan penahanan tersangka AT selama 20 hari ke depan.

Ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.

“Dugaan ada kegiatan fiktif seperti, SPPD yang sebenarnya tidak ada keberangkatan,” tuturnya.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Tahap Dua Masuk ke Gaza, Pemerintah RI Kerja Sama Dengan UNRWA dan ERC

Dwi Nanda tak menampik nantinya bakal ada tersangka baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X