“Sementara ini baru satu tersangka, tapi ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ucapnya.
Berdasarkan keterangannnya, uang tersebut digunakan tersangka untuk menutupi utang KONI pada tahun sebelumnya. Sedangkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.***
Baca Juga: Pantun Ajakan Nyoblos Saat Pengundian Nomor Urut Mahfud dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu
Artikel Terkait
Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Kemendag ke Tahap Penyidikan, Begini Tanggapan Mendag Zulhas
Kasus Korupsi Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan, Mendag Zulhas: Siap Membantu dan Mendukung
Ahok Sebut Ganjar-Mahfud Pasangan Pemberani: Korupsi Diberantas, Birokrasi Diperbaiki
Eks Menpora Malaysia Dinyatakan Korupsi, Dihukum Cambuk dan Denda Rp33 Miliar
Terjerat Korupsi, Syed Saddiq Jadi Politikus Malaysia Pertama yang Dihukum Cambuk
Ketua Koni Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp163 Juta