• Jumat, 22 November 2024

Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas Semakin Marak, Begini Cara Mengatasinya

- Rabu, 22 November 2023 | 12:06 WIB
Ilustrasi jual-beli mobil bekas. (Foto: Freepik/storyset)
Ilustrasi jual-beli mobil bekas. (Foto: Freepik/storyset)

Periksa identitas penjual dan dokumen kendaraan dengan teliti sebelum bertransaksi.

Nomor telepon dan alamat penjual harus diverifikasi. Sementara surat-surat kendaraan, seperti STNK, bukti pembayaran pajak, buku servis, dan riwayat servis, perlu diperiksa keasliannya.

Bertemu dengan penjual secara langsung merupakan langkah yang wajib diambil untuk menghindari penipuan segitiga.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Sampaikan Sejumlah Desakan ke Joe Biden Terkait Konflik di Gaza

Penolakan untuk bertemu oleh penjual seringkali menjadi ciri dari modus penipuan ini yang memanfaatkan kelemahan sistem jual beli online.

Pengecekan mekanik merupakan langkah penting lainnya yang sering kali diabaikan oleh pembeli.

Sebaiknya, libatkan orang yang berpengalaman dalam mekanik mobil atau menggunakan jasa teknisi untuk memastikan kondisi mobil yang akan dibeli.

Selain itu, jika menggunakan rekening pribadi, pembeli sebaiknya membeli mobil tanpa perantara dan melakukan pembayaran langsung melalui rekening pribadi atau metode pembayaran yang dapat diverifikasi sesuai identitas.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Tahap Dua Masuk ke Gaza, Pemerintah RI Kerja Sama Dengan UNRWA dan ERC

Tawaran yang terlalu menggiurkan atau tekanan untuk segera melakukan transaksi, sebaiknya dihindari.

Penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan seringkali merupakan ciri dari penipuan, dan dengan memahami skema penipuan yang umum digunakan, pembeli dapat lebih siap dan mampu menghindarinya.

Dengan demikian, pemahaman terhadap modus dan ciri penipuan segitiga dalam jual beli mobil bekas ini dapat membantu calon pembeli agar menjaga kewaspadaan dan melibatkan proses yang lebih teliti dalam melakukan transaksi.***

Baca Juga: Pantun Ajakan Nyoblos Saat Pengundian Nomor Urut Mahfud dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X