• Jumat, 22 November 2024

Perbedaan Definisi Politik Identitas dan Politisasi Identitas Versi Internal Bawaslu

- Rabu, 22 November 2023 | 22:00 WIB
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono. (Foto: Instagram @bawasluri)
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono. (Foto: Instagram @bawasluri)

Arahpublik.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono menilai, politik identitas dan politisasi identitas menjadi salah satu isu strategis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia menjelaskan definisi kedua hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional.

"Isu strategis dari pemilu ke pemilu terus seperti itu. Hanya kualifikasinya saja yang berubah. Seperti isu politik identitas dan politisasi identitas yang belum jelas formulasinya sampai saat ini," katanya, dikutip dari bawaslu.go.id, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Polri Komitmen Jaga Netralitas Pemilu 2024, Irjen Sandi: Awasi Anggota yang Melenceng dari Aturan

Definisi politik identitas itu berdasarkan hasil kajian banyak pakar hasil rekomendasi dan tindak lanjut pada Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Politisasi SARA yang digelar Bawaslu bersama Organisasi Lintas Iman 24-26 Maret 2023 lalu.

"Politik identitas hasil formulasi kesepakatan forum lintas iman menjelaskan, politik yang mengacu pada kejatidirian, kepribadian, keyakinan, dan atau kebudayaan tertentu," tutur Totok.

Sedangkan politisasi identitas, yaitu upaya memanfaatkan politik identitas untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menghina, menghasut, dan memecah-belah anak bangsa.

Baca Juga: Apresiasi Penyelenggaraan MTQ Tingkat Kecamatan, Supriyatna: MTQ Bisa Jadi Proses Pengkaderan

"Nah, politik identitas itu yang tidak boleh! Kalau identitas itu given (pemberian) dari Tuhan. Kita tidak bisa meminta lahir di mana, suku apa, dll. Hanya saja, mempolitisasi identitas demi kepentingan tertentu, itu tidak boleh," ujar Totok.

Meski begitu, definisi politik identitas dan politisasi identitas itu bukan definisi resmi, melainkan definisi internal Bawaslu berdasarkan kesepakatan dengan Organisasi Lintas Iman.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri, Aang Witarsa Rofik menyampaikan kekalutannya terhadap definisi netralitas ASN.

Baca Juga: Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas, Simak Ciri dan Cara Mengatasinya

Sebab, ASN dituntut untuk netral. Akan tetapi, dari segi hak, ASN juga memiliki hak politik untuk memilih.

"Nah netralitas ASN ini yang masih menjadi diskursus," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X