• Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Lakukan Sidang Lanjutan Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Tahap Pencalonan Pileg 2024

- Kamis, 23 November 2023 | 20:29 WIB
Sidang Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Pileg 2024. (Foto: Website Bawaslu)
Sidang Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Pileg 2024. (Foto: Website Bawaslu)

Arahpublik.com - Majelis sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi tahapan pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Agenda kali ini, yaitu mendengarkan jawaban terlapor, mengesahkan alat bukti, dan memeriksa saksi.

Dua sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Puadi dengan perkara nomor laporan REG 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan nomor laporan REG 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Baca Juga: Kritik Pembangunan IKN, Ridho Rahmadi: Sejumlah Bangunan Hanya 30 Persen

Sedangkan, sidang laporan nomor 004 yang diajukan oleh Parulian Siregar beragendakan pembacaan jawaban terlapor (KPU RI), pembuktian, dan menghadirkan pihak terkait atas nama Rapidin Simbolon.

Ketua Majelis Rahmat Bagja mengutarakan, alat bukti pelapor dan terlapor dinyatakan sah.

"Alat bukti pelapor P1 sampai P18 dan alat bukti terlapor: t1-t6 disahkan," katanya di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, seperti dilansir bawaslu.go.id, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Perbedaan Definisi Politik Identitas dan Politisasi Identitas Versi Internal Bawaslu

Sementara itu, sidang nomor laporan 005 yang diajukan oleh Anwar Soleh beragendakan pembacaan jawaban dari dua terlapor KPU RI dan Anna Mu’awamah, sidang pembuktian, dan mendengarkan keterangan saksi atas nama Edi Kuntjoro.

Tidak hanya itu, Majelis Sidang juga mengesahkan alat bukti yang diajukan pelapor sebanyak 16 alat bukti, terlapor KPU RI delapan alat bukti, dan terlapor 2, sebanyak 25 alat bukti.

Sidang yang ketiga dengan nomor laporan REG 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Lolly Suhenty dan Anggota Majelis Totok Hariyono.

Baca Juga: Polri Komitmen Jaga Netralitas Pemilu 2024, Irjen Sandi: Awasi Anggota yang Melenceng dari Aturan

Sidang yang diajukan oleh Ramoy Markus Luntungan ini beragendakan mendengarkan jawaban dua terlapor KPU RI dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Selain itu, keterangan saksi atas nama Jimmy Mikael Walemangko turut didengarkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X