• Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Sahkan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi, Saksi Diperiksa

- Kamis, 23 November 2023 | 20:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Arahpublik.com - Majelis sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengesahkan alat bukti dan memeriksa saksi dalam sidang lanjutan terkait pelanggaran pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bawaslu melakukan tiga sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan pencalonan Pileg 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Agenda kali ini, yaitu mendengarkan jawaban terlapor, mengesahkan alat bukti, dan memeriksa saksi.

Baca Juga: Bawaslu Lakukan Sidang Lanjutan Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Tahap Pencalonan Pileg 2024

Dua sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Puadi dengan perkara nomor laporan REG 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan nomor laporan REG 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Sedangkan, sidang laporan nomor 004 yang diajukan oleh Parulian Siregar beragendakan pembacaan jawaban terlapor (KPU RI), pembuktian, dan menghadirkan pihak terkait atas nama Rapidin Simbolon.

Ketua Majelis Rahmat Bagja mengutarakan, alat bukti pelapor dan terlapor dinyatakan sah.

Baca Juga: Kritik Pembangunan IKN, Ridho Rahmadi: Sejumlah Bangunan Hanya 30 Persen

"Alat bukti pelapor P1 sampai P18 dan alat bukti terlapor: t1-t6 disahkan," katanya di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, seperti dilansir bawaslu.go.id.

Sementara itu, sidang nomor laporan 005 yang diajukan oleh Anwar Soleh beragendakan pembacaan jawaban dari dua terlapor KPU RI dan Anna Mu’awamah, sidang pembuktian, dan mendengarkan keterangan saksi atas nama Edi Kuntjoro.

Tidak hanya itu, Majelis Sidang juga mengesahkan alat bukti yang diajukan pelapor sebanyak 16 alat bukti, terlapor KPU RI delapan alat bukti, dan terlapor 2, sebanyak 25 alat bukti.

Baca Juga: Perbedaan Definisi Politik Identitas dan Politisasi Identitas Versi Internal Bawaslu

Sidang ketiga dengan nomor laporan REG 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Lolly Suhenty dan Anggota Majelis Totok Hariyono.

Sidang yang diajukan oleh Ramoy Markus Luntungan ini beragendakan mendengarkan jawaban dua terlapor KPU RI dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X