Baca Juga: Polri Komitmen Jaga Netralitas Pemilu 2024, Irjen Sandi: Awasi Anggota yang Melenceng dari Aturan
Firli Bahuri Diberhentikan Sementara
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tutur Alexander Marwata saat konferensi pers yang tayang di YouTube KPK RI, Kamis (23/11/2023).***
Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Adalah Harga Mati
Artikel Terkait
3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif
KPK Umumkan 3 Nama Tersangka Pejabat Kementan, Seperti Ini Modus SYL
KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi
Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK
Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, SYL Dijemput Paksa, Ali Fikri: Sampai Sore Tadi, Dia Tak Kunjung Datang
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kenakan Rompi Orange KPK, Sempat Dinilai Tidak Kooperatif
Susul Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Resmi Ditahan KPK
Soal Dugaan Nepotisme, Jokowi Hingga Anwar Usman Dilaporkan ke KPK
Polisi: Rumah Singgah Firli Bahuri di Kartanegara Disewakan oleh Alex Tirta
Pj Bupati Sorong dan Sejumlah Pihak Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
OTT KPK di Sorong, 3 Pejabat Kabupaten dan 2 Pemeriksa Perwakilan Papua Barat Daya