Arahpubllik.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria menekankan agar pengembangan dan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dijalankan secara transparan, inklusif dan non-diskriminatif.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
"AI itu harus bersifat inklusif dan non-diskriminatif juga. Lalu harus transparan terutama untuk generatif AI," tuturnya dalam acara Next Level Al Conference di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023).
Prinsip tersebut dinilai memiliki arti penting lantaran perkembangan teknologi AI memiliki banyak manfaat di berbagai sektor kehidupan.
Baca Juga: Kominfo Rancang Pedoman Etika AI, Pemangku Kepentingan Diminta Beri Masukan
Nezar menyontohkan banyak beredar video yang dibuat dengan teknologi AI hingga deepfake.
“Kita berharap developer aplikasi ini bisa memberikan watermark-nya bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI. Ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi," ujarnya.
Karena itu, menurut Wamenkominfo Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memitigasi segala risiko yang akan terjadi.
"Kita optimistis bahwa AI ini akan banyak manfaatnya ke depan tapi kita juga harus bersiap untuk memitigasi risikonya,” katanya.
Baca Juga: Bukti Dugaan Tipikor Firli Bahuri Ditemukan, Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Pemeriksaan Kembali
Nezar menyatakan, salah satu upaya meminimalkan risiko yaitu dengan Surat Edaran Menkominfo mengenai Pedoman Etika Penggunaan AI.
Pedoman ini akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna AI.
“Mengingat AI lebih banyak menggunakan data, maka SE dihadirkan sabagai panduan agar setiap developer yang menggunakan AI bisa menjalankannya secara transparan. Melalui SE tersebut, Indonesia memiliki framework etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif,” tuturnya.
Kominfo Rancang Panduan Etika AI
Kementerian Kominfo akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI. Pada saat bersamaan, akan menyelaraskan dengan regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Bawaslu Sahkan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi, Saksi Diperiksa
Artikel Terkait
Judi Online Marak, Kominfo Takedown Game Higgs Domino Island
Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Higgs Domino Island yang Punya Omzet Rp2,2 Triliun Per Bulan
Wamen Kominfo: Jangan Umbar Data Pribadi di Media Sosial, Rentan Disalahgunakan!
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah
Berantas Judi Online! Kementerian Kominfo: Laporkan ke 159
Kementerian Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme, Ada yang Terafiliasi JAD dan JI
Kominfo Rancang Pedoman Etika AI, Pemangku Kepentingan Diminta Beri Masukan