Ia mengatakan, surat edaran tersebut akan menjadi panduan etika untuk perusahaan dan organisasi yang menggunakan AI.
"Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial," terangnya.
Berdasarkan pernyataan Wamenkominfo, keberadaan pedoman ini menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal.
Di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) merilis ‘Recommendation on the Ethics of AI’ yang diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.
"Dokumen UNESCO tersebut menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk merancang tata kelola AI yang tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, transparansi, hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI," ujar Nezar.
Baca Juga: Kritik Pembangunan IKN, Ridho Rahmadi: Sejumlah Bangunan Hanya 30 Persen
Ia memberikan contoh upaya Pemerintah Singapura menggunakan Singapore’s Model AI Governance Framework untuk memastikan peran manusia dalam pemanfaatan AI.
"Tiongkok juga baru saja mengeluarkan regulasi terkait generative AI, dan mitigasi risiko AI terhadap ketidakstabilan sosial. Sedangkan Uni Eropa saat ini tengah memroses kerangka regulasi terbarunya, yaitu European Union Act yang akan meregulasi AI berdasarkan tingkatan risikonya," tuturnya.
Dalam perancangan pedoman tersebut, Nezar mengundang para pemangku kepentingan memberikan masukan.
Sebab, melalui proses yang inklusif, Indonesia akan mempunyai formula pedoman AI yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca Juga: Kunjungi PPU di Kaltim, Ketua Partai Ummat Menilai IKN Jauh Dari Kata Rampung
"Kami tentu terbuka terhadap masukan stakeholders atas rancangan Surat Edaran tersebut. Oleh karena itu, saya meminta dukungan Bapak dan Ibu sekalian untuk menyempurnakan draft yang saat ini tengah disiapkan,” tuturnya.
Menurut Nezar, pemanfaatan teknologi AI memungkinkan untuk mewujudkan sesuatu yang luar biasa.
Hal itu bisa terwujud apabila melangkah bersama menghadirkan tata kelola pemanfaatan AI yang inklusif, produktif, dan memberdayakan.***
Baca Juga: Polri Komitmen Jaga Netralitas Pemilu 2024, Irjen Sandi: Awasi Anggota yang Melenceng dari Aturan
Artikel Terkait
Judi Online Marak, Kominfo Takedown Game Higgs Domino Island
Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Higgs Domino Island yang Punya Omzet Rp2,2 Triliun Per Bulan
Wamen Kominfo: Jangan Umbar Data Pribadi di Media Sosial, Rentan Disalahgunakan!
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah
Berantas Judi Online! Kementerian Kominfo: Laporkan ke 159
Kementerian Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme, Ada yang Terafiliasi JAD dan JI
Kominfo Rancang Pedoman Etika AI, Pemangku Kepentingan Diminta Beri Masukan