Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sari Kelapa itu, masih dilakukan pengembangan dengan adanya fakta tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa.
Baca Juga: Pastikan Peserta Pemilu Patuhi Aturan, Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Kampanye
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, terjadi bentrokan yang mengakibatkan seseorang dianiaya oleh segerombolan massa di Bitung, Sulut.
Baca Juga: Gandeng RIM dan Projo, Bala Muda 08 Ajak Milenial dan Gen Z Dukung Prabowo Gibran
Bahkan, peristiwa penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Pada video terebut, terlihat seseorang yang diduga peserta aksi bela Palestina tengah dianiaya oleh oknum kelompok adat setempat.
Peristiwa itu pun sempat membuat netizen Indonesia marah lantaran Indonesia sudah menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.***
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Brace, Al Nassr Pecundangi Al Okhdood 3-0
Artikel Terkait
Soal Penganiayaan oleh Oknum, Panglima TNI: Jangan Ditutupi, Dapat Merugikan Nama Baik TNI
7 Oknum Penganiaya Dalam Bentrokan di Bitung Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka