• Selasa, 17 September 2024

Masuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Pemprov Jateng Belum Terima Surat Cuti Kepala Daerah

- Selasa, 28 November 2023 | 20:37 WIB
Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana. (Foto: IStimewa)
Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana. (Foto: IStimewa)

Arahpublik.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki hari pertama tahapan kampanye hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Namun demikian, Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana belum menerima izin cuti kampanye dari kepala daerah di wilayahnya hingga saat ini, Selasa, (28/11/2023).

"Sampai saat ini yang saya ketahui belum, tapi akan saya cek lagi. Ini tadi kan seharian di DPRD, akan kami cek lagi ke bagian kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah," katanya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng.

Baca Juga: Nana Sugjana Ajak Media Massa Tangkal Hoaks, Upaya Ciptakan Pemilu Damai

Seperti diketahui, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kemudian pada 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan hari tenang. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

"Untuk di Jawa Tengah untuk sampai saat ini belum ada. (kepala daerah yang cuti kampanye-red)," ujar Nana Sudjana.

Baca Juga: Persepolis Diuntungkan Lawan Al Nassr: Ronaldo Tolak Penalti Gratis, Ali Lajami Kartu Merah

Bahkan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno juga mengatakan, sampai saat ini, dirinya belum menerima laporan ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye.

"Kita belum ada. Biasanya bersurat. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan ke kami," ujarnya.

Begitu juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai salah satu Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Hancur Parah, Begini Kesaksian Petugas Medis Sukarelawan

"Wali Kota Solo pernah mengajukan izin atau cuti untuk pendaftaran. Untuk masa kampanye belum," katanya.

Sebagai informasi, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye Pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.***

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X