• Minggu, 24 November 2024

Tanggapi Kritikan Gimik Gemoy, Sekjen Partai Gelora Sebut PKS Plin-plan

- Kamis, 30 November 2023 | 12:03 WIB
Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik bersama Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi. (Foto: Instagram @partaigeloraid)
Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik bersama Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi. (Foto: Instagram @partaigeloraid)

Arahpublik.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) plin-plan terkait gimik gemoy dan santuy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Sohibul Iman mengkritik 'gemoy' dan 'santuy'. Kedua kata itu dinilai menjadi gimik untuk meraup suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kemudian, justru beredar poster iklan kampanye PKS memakai figur anak gemoy di sosial media.

Menanggapi temuan ini, Mahfuz Sidik justru menilai PKS plin-plan.

Baca Juga: DPRD Jateng Setujui APBD Pemprov Jateng Sebanyak Rp28,5 Triliun, Pemprov Jateng Sampaikan Terima Kasih

"Apa yang diomongin dengan apa yang dijalanin beda terus. Nggak jelas," katanya, seperti dilansir Intagram @partaigeloraid, Rabu (29/11/2023).

Dalam poster iklan kampanye PKS, anak gemoy terlihat tengah mengendarai motor menggunakan helm dan jaket orange bertuliskan angka 8 dan logo PKS.

Sementara di kanan-kirinya, anak gemoy tersebut tengah membawa kantong belanjaan berisi bahan pangan.

Sedangkan di plat nomor motor tersebut bertuliskan PKS Menang: Pangan Murah, Kerja Gampang, Sehat Muda.

Baca Juga: Bawaslu-Kominfo-Polri Siap Perangi Konten Negatif Dengan Desk Pengawasan Pemilu di Ruang Digital

Sebagai mantan kader PKS, Mahfuz mengetahui betul kalau PKS sering mengeluarkan janji-janji bombastis yang dinilai hampa.

Sejak awal, ia sudah mengetahui janji tersebut tidak dapat diperjuangkan dari awal, tetapi tetap dijanjikan.

"Seperti janji SIM seumur hidup dan bebas pajak kendaraan bermotor (STNK) dalam Pemilu 2019 yang disampaikan oleh Mardani Ali Sera," ujarnya.

Padahal, janji SIM seumur hidup dan bebas STNK motor itu tidak bisa diperjuangkan lantaran beberapa hal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X