"Itu sejak awal memang sudah tahu tidak diperjuangkan dengan undang-undang, tapi tetap dijanjikan demi meraup suara," ucap Mahfuz.
Baca Juga: Ketua Sementara KPK Minta Awak Media dan Sejumlah Pihak Dukung Upaya Pemulihan Citra Baik KPK
Menurutnya, masalah SIM dan STNK itu tidak bisa ditetapkan dengan undang-undang. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab, berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor. Karena itu, aturan SIM seumur hidup dan bebas STNK itu ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).
Faktanya, hal itu tidak terbukti. Ungkapan itu hanya sekedar janji-janji PKS untuk meraup suara di Pemilu saja.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Belum Mulai Kampanye, Nusron: Beliau Mementingkan Tugas Negara
Seperti diketahui, Sohibul Iman sempat menyindir pihak yang menggunakan gimik gemoy dan santuy untuk meraup suara pada pemilu 2024.
Gimik gemoy yang merujuk pada kata gemas itu kerap disuarakan oleh pendukung Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Sementara, kata santuy, yang berarti santai, merupakan narasi politik yang digaungkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***
Baca Juga: Persepolis Diuntungkan Lawan Al Nassr: Ronaldo Tolak Penalti Gratis, Ali Lajami Kartu Merah
Artikel Terkait
Lusa, Partai Gelora Deklarasi Dukungan, Anis Matta: Prabowo Adalah ‘Man of The Moment’ di Pemilu 2024
Partai Gelora Resmi Dukung Prabowo sebagai Capres di Pilpres 2024
Ketum Gelora Anis Matta: Prabowo Pemimpin yang Kuat dan Rendah Hati
Deretan Pantun Bakal Capres Prabowo di Deklarasi Dukungan Partai Gelora
Cak Imin Beberkan Alasan PKB Siap Bersama PKS, Ada Pencerahan dari Kiai
PKB dan PKS Bersatu, Cak Imin Mengaku Dapat Pencerahan Dari Kiai
Tanggapi Survei SMRC, Cak Imin: Memotivasi PKB, PKS, dan Nasdem untuk Bergerak Cepat
PKS Resmi Amanahkan Cak Imin Sebagai Cawapres, Anies Paparkan Misi Koalisi Perubahan
Cak Imin Ungkit Hubungan PKS dan PKB, Muhaimin dan Habib Salim Sudah Lama Bersama
Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Partai Gelora Paparkan 3 Alasan Ini