“Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi ya, hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Saudara Anwar Usman,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
“Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau Saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” sambungnya.
Baca Juga: PKS Kritik Gimik Gemoy, Sekjen Gelora Ungkit Janji SIM Seumur Hidup dan Bebas STNK
Habiburokhman menegaskan, dalam Putusan MK tersebut, pendapat MK terhadap dalil pemohon yang berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90 yang mengandung intervensi dari luar dan konflik kepentingan, tidak dapat dibenarkan.
Ia menilai Anwar Usman menjadi korban kambing hitam dari orang-orang yang sengaja mencari kesalahan.
“Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi terhadap di putusan MKMK,” ucapnya.
Setelah dicermati, tidak ada yang namanya intervensi dan ia menilai putusan pelanggaran berat terhadap Anwar Usman tidak tepat.***
Baca Juga: Ketua Sementara KPK Minta Awak Media dan Sejumlah Pihak Dukung Upaya Pemulihan Citra Baik KPK
Artikel Terkait
Giliran Politisi PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Masinton Ajukan Hak Angket
Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani
Gibran Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Politisi PDIP Kecewa Terhadap Sikap Jokowi
Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman
Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Anwar Usman Merasa Difitnah: Saya Jadi Objek Politisasi Dalam Putusan MK
Soroti Putusan MK, Ganjar Mengaku Gelisah Dengan Kondisi Demokrasi dan Keadilan yang Dihancurkan
Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi
Oknum Aparat Intimidasi Ketua BEM UI Usai Putusan MK, Keluarga Hingga Guru Ditanyai Informasi Terkait Melki