Sementara itu, Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco menyatakan, TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK nomor 141.
“Hari ini, TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi terhadap Putusan MK Nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat," katanya.
"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023,” lanjutnya.
Baca Juga: Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024, KPU RI Gandeng BSSN dan Polri
Dengan demikian, Sufmi Dasco berharap tidak ada lagi pihak yang beranggapan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming dilakukan dengan cara yang tak sesuai etika dan hukum.
“Faktanya dalam persidangan ini, 8 hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” lanjutnya.
Justru, majunya Gibran sebagai Cawapres mewakili generasi muda dan meningkatkan semangat anak muda.
“Sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu, adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu, dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita,” ujar Sufmi Dasco.***
Baca Juga: Bawaslu-Kominfo-Polri Luncurkan Desk Pengawasan Pemilu, Siap Tangani Konten Negatif
Artikel Terkait
Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani
Gibran Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Politisi PDIP Kecewa Terhadap Sikap Jokowi
Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman
Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Anwar Usman Merasa Difitnah: Saya Jadi Objek Politisasi Dalam Putusan MK
Soroti Putusan MK, Ganjar Mengaku Gelisah Dengan Kondisi Demokrasi dan Keadilan yang Dihancurkan
Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi
Oknum Aparat Intimidasi Ketua BEM UI Usai Putusan MK, Keluarga Hingga Guru Ditanyai Informasi Terkait Melki
Sebut Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam, TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141