Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat kandidat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, debat Calon Presiden (Capres) dan (Cawapres) ini ada lima jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, semua debat kandidat Pilpres 2024 akan diselenggarakan di Jakarta.
Ia menjelaskan, dari kelima debat tersebut nantinya porsi untuk Capres sebanyak tiga kali.
Baca Juga: SPBU Pertamina dan Swasta Umumkan Penurunan Harga BBM, Simak Harga Terbaru!
Sedangkan untuk Cawapres akan memiliki dua kali kesempatan. Debat kandidat Pilpres 2024 ini akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan durasi debat sekitar 150 menit.
Nantinya, debat Capres-Cawapres ini akan dibagi dalam enam segmen.
Segmen pertama, pembukaan, pembacaan tata tertib serta penyampaian visi, misi dan program kerja dari masing-masing kandidat debat Pilpres 2024.
Segmen kedua akan digunakan sebagai pendalaman visi, misi dan program kerja. Sedangkan segmen ketiga, moderator akan mulai menjelaskan terkait visi, misi dan juga program kerja masing-masing kandidat.
Adapun segmen keempat dan kelima, pasangan Capres-Cawapres akan mulai melakukan tanya jawab dan juga sanggahan.
Di akhir segmen, moderator akan menutup debat kandidat Pilpres 2024.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141, Habiburokhman: Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam
Hasyim mengatakan jika nantinya akan ada tema spesifik setiap debat Pasangan Calon. Tema tersebut disusun bersama dengan para panelis yang tentunya sesuai dengan bidang keahliannya dan terdiri dari kalangan profesional, akademisi maupun tokoh masyarakat.
"Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Hasyim.
Saat proses debat berlangsung nantinya, nomor urut pertama akan dipegang oleh Anies Baswedan dan cawapresnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Artikel Terkait
Akhirnya Resmi ke KPU, Prabowo-Gibran Jadi Pasangan Terakhir yang Daftar di Pilpres 2024
Bahas Pilpres 2024, Presiden Jokowi Undang Tiga Capres ke Istana
Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum
Kejanggalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PBHI: Khawatir, Dokumen Tak Ditandatangani
Sindir Pertarungan di Pilpres 2024, Jokowi: Terlalu Banyak Drama, Terlalu Banyak Drakor
Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi
KPU: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Penuhi Syarat untuk Pilpres 2024
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Maju di Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Singgung Drama di Pilpres 2024 Usai Dapat Nomor Urut 3
Cak Imin Analogikan Pilpres dengan Sepak Bola: Kalau Ada yang Curang, Tolong Teriaki, Kalau Wasit Curang, Laporkan ke FIFA
Sejumlah Tokoh Jadi TKD Jateng, Kukrit SW Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2023
RIM Bersama Bala Muda 08 dan Projo Ajak Milenial dan Gen Z Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024