"Tidak (untuk biaya kampanye dan pencalegan). Jadi motif dua tersangka membobol toko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur AKP Magribi.
BP diduga berperan sebagai eksekutor pembobolan toko dan mengambil barang berharga. Sedangkan ADK berperan sebagai supir bergantian dengan pelaku yang masih buron.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam dihukum paling lama sembilan tahun penjara.
Polisi menyita perhiasan dan uang tunai sebesar Rp10 juta dari hasil pencurian pelaku.***
Baca Juga: SPBU Pertamina dan Swasta Umumkan Penurunan Harga BBM, Simak Harga Terbaru!
Artikel Terkait
Daftar Calon Sementara Caleg 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan
ICW Ungkap 15 Bakal Caleg Berstatus Mantan Napi Korupsi, Berikut Nama-namanya!
Resmi, Aldi Taher Maju Sebagai Bakal Caleg DPR dari Partai Perindo
Maju Caleg DPR, Aldi Taher: Visi Misi Harus Menurut Rakyat, Bukan Menurut Caleg
Jadi Caleg dari PDIP, Seperti Ini Pengakuan Denny Cagur Kepada Raffi Ahmad
Resmi Jadi Caleg dari PDIP, Denny Cagur: Orang-orang Selebriti Lebih Diuntungkan
Kerahkan Seluruh Caleg, PPP Komitmen Menangkan Ganjar di Banten dan Jabar
Misi PPP Menangkan Ganjar di Banten dan Jabar, Romy: Kami Kerahkan Seluruh Caleg yang Tengah Kampanye
Viral Cerita Penumpang KAI Tawang Jaya di Medsos, iPad dan Laptop Raib Dibawa Pencuri