• Minggu, 24 November 2024

Seorang Caleg di Madiun Nekat Lakukan Pencurian di 5 Kabupaten, Aksi Pencurian Sempat Terekam CCTV

- Minggu, 3 Desember 2023 | 20:59 WIB
Aksi pencurian pelaku yang terekam CCTV saat melakukan aksi di salah satu toko. (Foto: Tangkap layar)
Aksi pencurian pelaku yang terekam CCTV saat melakukan aksi di salah satu toko. (Foto: Tangkap layar)

"Tidak (untuk biaya kampanye dan pencalegan). Jadi motif dua tersangka membobol toko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur AKP Magribi.

BP diduga berperan sebagai eksekutor pembobolan toko dan mengambil barang berharga. Sedangkan ADK berperan sebagai supir bergantian dengan pelaku yang masih buron.

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam dihukum paling lama sembilan tahun penjara.

Polisi menyita perhiasan dan uang tunai sebesar Rp10 juta dari hasil pencurian pelaku.***

Baca Juga: SPBU Pertamina dan Swasta Umumkan Penurunan Harga BBM, Simak Harga Terbaru!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X