• Jumat, 22 November 2024

Jadi Peserta Uji Publik, KPU Jateng Dinilai Berhasil Jaga Trnsparansi dan Pelayanan Informasi

- Kamis, 7 Desember 2023 | 15:33 WIB
KPU Jateng menjadi peserta uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jateng. (Foto: Instagram @kpujateng)
KPU Jateng menjadi peserta uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jateng. (Foto: Instagram @kpujateng)

Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menjadi peserta Uji Publik. KPU Jateng dinilai berhasil menjaga transparansi dan pelayanan informasi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng di Universitas Semarang, pada Rabu (06/12/2023).

Uji publik adalah tahap keempat yang diikuti oleh badan publik yang berhasil melewati tiga tahap sebelumnya.

Baca Juga: Modus Penipuan Makin Profesional, Penipu Mengaku Pihak Bank Via Telepon

Pada tahap pertama, proses evaluasi melibatkan penilaian terhadap website dan media sosial badan publik.

Di tahap kedua, dilakukan penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi uang elektronik.

Sedangkan pada tahap ketiga, dilakukan visitasi dan verifikasi SAQ.

Baca Juga: Nana Sudjana Imbau Pemda Wilayah Jateng Antisipasi Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Sebagai salah satu peserta Uji Publik Badan Vertikal di lingkup provinsi, KPU Jateng berhasil melewati tahap pertama hingga ketiga.

Karena itu, KPU Jateng berkesempatan mengikuti tahap keempat, yakni Presentasi Uji Publik Badan Publik Tahun 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono didampingi Kadiv. Sosdiklihparmas, Akmaliyah, Sekretaris KPU Provinsi Jateng, Rudinal, dan Kabag TPP Parhumas, Dewantoputra Adhipermana.

Baca Juga: Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Akan Rapat Bagaimana Caranya Mengembalikan ke Negaranya Melalui PBB

Sebagai catatan, KPU Provinsi Jawa Tengah berhasil menjaga transparansi dan kualitas pelayanan informasinya.

Dewantoputra Adhipermana menyatakaan, hingga saat ini, KPU Jawa Tengah tidak pernah diadukan dalam suatu sengketa informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X