• Jumat, 22 November 2024

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi Kasus Suap di Kemenkumham

- Jumat, 8 Desember 2023 | 16:27 WIB
Konferensi Pers Penahanan Dugaan TPK Suap Di Lingkungan Kemenkumham. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)
Konferensi Pers Penahanan Dugaan TPK Suap Di Lingkungan Kemenkumham. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Baca Juga: KPU Jawa Tengah Jalani Tahapan Uji Publik yang Diselenggarakan Komisi Informasi Jateng

HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menyatakan, pemberian sejumlah uang sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM itu merupakan bukti awal dari kasus ini.

KPK masih mendalami adanya jumlah transaksi uang yang bisa bertambah.

Baca Juga: Modus Penipuan Makin Profesional, Penipu Mengaku Pihak Bank Via Telepon

HH sebagai pelaku suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Baca Juga: Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Akan Rapat Bagaimana Caranya Mengembalikan ke Negaranya Melalui PBB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X