Arahpublik.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Selain Eddy, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni dua asisten pribadi Eddy bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andila Mulyadi (YAM), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
"Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM dan HH," katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi Kasus Suap di Kemenkumham
HH sebagai pelaku suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Kasus Suap di Kemenkumham
Alex menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.
HH, selaku Direktur Utama PT CLM, mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi, HH menunjuk EOSH.
Baca Juga: 4 Anak Ditemukan Meninggal Terkunci di Kamar Mandi, Diduga Sang Ayah Lakukan Bunuh Diri Massal
Setelah itu, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan antara HH dan staf PT CLM dengan EOSH. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk PT CLM.
Kemudian, EOSH menunjuk YAR dan YAM untuk mewakili dirinya.
Alex menjelaskan, besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, HH juga meminta EOSH membantu permasalahan hukum dirinya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Format dan Tema Debat Capres-Cawapres Disepakati KPU dan Tim Paslon, Ini Format dan Temanya
Artikel Terkait
Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK
Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, SYL Dijemput Paksa, Ali Fikri: Sampai Sore Tadi, Dia Tak Kunjung Datang
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kenakan Rompi Orange KPK, Sempat Dinilai Tidak Kooperatif
Susul Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Resmi Ditahan KPK
Soal Dugaan Nepotisme, Jokowi Hingga Anwar Usman Dilaporkan ke KPK
Pj Bupati Sorong dan Sejumlah Pihak Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
OTT KPK di Sorong, 3 Pejabat Kabupaten dan 2 Pemeriksa Perwakilan Papua Barat Daya
Gantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Berkomitmen Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
Ketua Sementara KPK Minta Awak Media dan Sejumlah Pihak Dukung Upaya Pemulihan Citra Baik KPK
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi Kasus Suap di Kemenkumham