• Jumat, 22 November 2024

Tuding DIY Praktikkan Politik Dinasti, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Ujaran Kebencian

- Minggu, 10 Desember 2023 | 23:15 WIB
Pegiat Sosmed dan Kader PSI, Ade Armando.  (Foto: Tangkap layar Instagram @adearmando_official)
Pegiat Sosmed dan Kader PSI, Ade Armando. (Foto: Tangkap layar Instagram @adearmando_official)

Arahpublik.com - Pegiat Media Sosial (Medsos), Ade Armando resmi dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Pelaporan Ade Armando menyangkut dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Laporan kedua terhadap Ade Armando ini dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman), Kamis (7/12/2023).

Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY.

Baca Juga: Larang Kampanye di CFD, Bawaslu: Jangan Ganggu Masyarakat Dengan Kegiatan Politik Peserta Pemilu

Dalam hal ini, lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tidak terima dengan pernyataan dari Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando)," ujar Anwar.

Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," sambungnya.

Baca Juga: Ganjar ke Audiens: Setuju Enggak, Nusakambangan Dijadikan Penjara untuk Pejabat yang Korupsi?

Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," tandas Mustafa.

Sebelumnya, Ade Armando memberi pernyataan di akun X (Twitter) miliknya.

Baca Juga: Ronaldo CS Bantai Al Riyadh 4-1, Al Nassr Koleksi 37 Pon Selisih 7 Poin Dari Al Hilal

Ade Armando merespons aksi protes BEM Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM) terkait politik dinasti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X