• Jumat, 22 November 2024

Tim Penyidik Gabungan Lanjutkan Penyidikan Kasus yang Menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

- Senin, 11 Desember 2023 | 13:34 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Instagram @firlibahuriofficial)
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Instagram @firlibahuriofficial)

Arahpublik.com - Tim penyidik gabungan kembali melanjutkan serangkaian kegiatan penyidikan kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Rencananya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (11/12/2023) ini.

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Koordinasi Dengan Kepolisian, KPU RI Sterilkan Jalan Imam Bonjol Saat Debat Capres-Cawapres

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“2 orang ahli tersebut adalah 1 orang ahli Kriminologi dan 1 orang ahli hukum pidana,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, sebanyak 92 orang sudah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Tuding DIY Praktikkan Politik Dinasti, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Ujaran Kebencian

Mereka sudah diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi, baik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Polda telah menggeledah dua rumah eks Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Larang Kampanye di CFD, Bawaslu: Jangan Ganggu Masyarakat Dengan Kegiatan Politik Peserta Pemilu

Dalam sejumlah kesempatan, Firli Bahuri mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, salah satunya saat bermain bulu tangkis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X